Mas Kades Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Antara Pemdes Tegalwaru Dengan Warga Dusun Curah Manis

Mas Kades Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Antara Pemdes Tegalwaru Dengan Warga Dusun Curah Manis

Jember – Di tengah permasalahan sengketa tanah antara Pemerintah Desa Tegal Waru Kecamatan Mayang dengan warga Dusun Curah Manis Sidomulyo, Kamiludin, Kepala Desa Sidomulyo memfasilitasi pelaksanaan mediasi di Café Saelo Desa Sidomulyo. Selasa (04/10/22).

Sengketa tanah yang terletak di Dusun Curah Manis Desa Sidomulyo tersebut terjadi sudah sejak lama dimana Pemerintah Desa Tegal Waru mengaku bahwa tanah tersebut merupakan tanah Kas Desa.

Di sisi lain, empat warga Dusun Curah Manis yang tanahnya bersengketa juga mengakui bahwa tanah tersebut miliknya sendiri yang sudah lama ditanami padi dan lain sebagainya.

Mediasi yang dihadiri juga oleh Camat Silo, Kapolsek Sempolan dan Dandim meminta bukti-bukti kepada pihak yang bersengketa dan semua pihak hanya bisa membuktikan dengan adanya surat SPPT.

Setelah masing-masing pihak menyatakan sikapnya terhadap permasalah tersebut, maka sesuai persetujuan semua pihak bahwa permasalahan tersebut akan dibawa ke meja pengadilan.

“Jika hanya dibuktikan dengan SPPT saja maka bukti itu belum cukup untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Makanya kita tunggu saja keputusan pengadilan” Ucap Camat Silo.

Selain itu, Mas Kades, sapaan akrab Kepala Desa Sidomulyo berharap dengan adanya permasalah ini kedua belah pihak untuk tidak mengerahkan massa yang pada akhirnya terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

“Kami berharap semua pihak untuk tenang terlebih dahulu. Saya yakin permasalah yang sudah lama ini bisa terselesaikan. Kami pemerintah Desa Sidomulyo akan chek ulang di buku krawangan kami agar nanti ketemu tanah itu milik siapa sebenanya” Ucap Mas Kades.

Bukan hanya itu, lanjut Mas Kades, ia akan mengumpulkan tokoh masyarakat sekitar yang mengerti akan tanah tersebut sampai Kepala Desa Sidomulyo sebelum-sebelumnya.

Agar tidak terjadinya konflik berkelanjutan antara kedua belah pihak, maka dibuatlah kesepakatan bersama yang di dalamnya salah satunya berisi mengenai bahwa lahan yang bersengketa tidak boleh dikelola terlebih dahulu walaupun terdapat tanaman di tanah tersebut sampai permasalahan sengketa selesai.

MEDIA CENTER SIDOMULYO