Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem 2 perencanaan pembangunan Desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan Daerah dan Nasional.
RKP Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan memuat hasil analisis kebencanaan Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Berikut ini kami lampirkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Sarimekar Tahun 2023 yang dapat dilihat dan diunduh pada tautan link dibawah ini:
Klik Link Dokumen RKP Desa Sidomulyo Tahun 2023