Yuk, Kenali Identitas Kependudukan Digital, KTP yang Tinggal Klik di HP

Yuk, Kenali Identitas Kependudukan Digital, KTP yang Tinggal Klik di HP

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tengah hangat dibicarakan dan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat umum.

Identitas Kependudukan Digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dijelaskan dalam Permendagri tersebut bahwa Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebabagi identitas yang bersangkutan.

Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pengarahannya diberbagai kesempatan selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.

“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar”, ungkap Zudan.

Dukcapil Kemendagri mengungkapkan program Identitas Kependudukan ini adalah aplikasi Digital ID. Satu aplikasi ini sudah ada di Play Store pada smartphone berbasis Android.

Dikutip dari www.cnnindonesia.com Tampilan pada app ini terdiri dari foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pemilik akun aplikasi tersebut. Jika diklik, muncul sejenis data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat.

“Di bagian tengah terdapat enam menu yaitu data keluarga, dokumen, tandatangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan”, kata Direktur Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk.

Erikson juga menyinggung soal keamanan, ungkapnya Identitas Kependudukan Digital tersebut dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu terdapat QR Code yang dibagikan selalu berubah-ubah.

“kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan”, lanjutnya.

Selain itu terdapat berbagai menu yang dapat di akses oleh penggunanya, contoh bagian bawah aplikasi memiliki menu KTP Digital, Biodata, Pindai dan Kunci.

Jika mengklik menu “KTP Digital”, pengguna akan mendapatkan QR Code. Hal ini berguna saat pengguna hendak memberikan informasi atau data KTP kepada pihak lain yang dapat dipercayai.

Yuk, Kenali Identitas Kependudukan Digital, KTP yang Tinggal Klik di HP
Tampilan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. (dukcapil.kemendagri.)

Dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri No 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel

Sejak diluncurkannya pada pertengahan 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Kigital. Namun pelaksanannya sejauh ini masih dilakukan bertahap dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu sebelum diberlakukannya pada masyarakat umum.

telah reservasi
45 menit lalu